Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Watampone
POSBAKUM
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Direktori Putusan PN Watampone Klas IA
Dokumen Elektronik atas Putusan dari perkara perkara yang kami tangani dapat diakses oleh masyarakat pada Website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Watampone PRIMA (Profesional, Religius, Inovatif, Melayani, Akuntabilitas)
Posbakum
Prosedur Mendapatkan Informasi
Pengaduan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Watampone
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mengacu kepada PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung siwas.mahkamahagung.go.id ; b. surat elektronik (e-mail) This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; c. faksimile ( 0481) 21243 ; d. telepon