Pertemuan dan Koordinasi Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Cabang Watampone
Bertempat di Aula Gedung Pengadilan Negeri Watampone,Ketua Pengadilan Negeri Watampone H Moehammad Pandji Santoso SH MH didampingi Wakil Bupati Bone Drs H Ambo Dalle MM dan Ketua Pengadilan Agama Watampone, Dra Nur Alam Syaf SH MH, menghadiri pertemuan dan koordinasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Cabang Watampone, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Acara ini berlangsung semarak dan hikmah. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burha , Wakapolres Bone dan Dandim 1407 Bone.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone H Moehammad Pandji Santoso SH MH selaku salah satu Pembina IKAHI dan IPASPI Cabang Watampone mengutarakan, di Kabupaten Bone terdapat dua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri Watampone yang berada di bawah naungan Badan Peradilan Umum / Ditjen Badilum MARI, dan Pengadilan Agama Watampone yang berada di bawah naungan Badan Peradilan Agama / Ditjen Badilag MARI dengan jumlah anggota keseluruhan Hakim di kedua lembaga peradilan tersebut sebanyak 40 orang, pejabat kepaniteraan ( Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti ) sebanyak 55 (lima puluh lima) orang, pejabat kesekretariatan (Sekretaris, Kepala Sub Bagian ) sebanyak 8 (delapan) orang.
“Jumlah ini belumlah ideal mengingat tingginya perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan tersebut setiap tahun dengan kualifikasi perkara yang semakin variatif dan membutuhkan spesialisasi dalam hal sertifikasi di kalangan Hakim untuk dapat menangani perkara tertentu, serta adanya faktor pembatasan waktu penanganan sejumlah perkara,” katanya.
Hal demikian kata dia, tidaklah menyurutkan semangat dan budaya kerja Hakim di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk memberikan percepatan pemberian kepastian hokum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Bone.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone menegaskan, perlu ditanamkan kebanggaan selama bertugas di Kabupaten Bone karena Kabupaten Bone selain sebagai kota kelahiran salah satu mantan Wakil Presiden RI, Kabupaten dengan sejumlah menteri dan mantan menteri yang berasal dari Kabupaten Bone, bagi lembaga peradilan di Kabupaten Bone khususnya, ada kebanggaan bahwa sejumlah Hakim Agung pun berasal dari Bumi / Kota Arung Pallaka.
“Dalam hal pembangunan dan perubahan pola pikir di kalangan Hakim dan aparatur pengadilan juga ditanamkan semangat membangun hukum di wilayah kerja sekalipun bukan putera daerah,” ucapnya.
Ia juga berharap, hakim dan aparatur Pengadilan yang berasal dari berbagai daerah tersebut menjadi kekuatan penggerak, baik motivator maupun inspirator untuk mewujukan lembaga peradilan yang memiliki predikat tertinggi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Usia IKAHI yang telah mencapai 69 Tahun dan IPASPI yang berusia 24 Tahun ibarat orang tua dan anak haruslah dipahami sebagai pasangan kerja yang baik dan energik, terlebih kehadiran IKAHI dan IPASPI Cabang Watampone yang kembali menggeliat satu tahun terakhir, diharapkan dapat menjadi barometer kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Sulawesi Selatan pada umumnya, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang meliputi wilayah kerja di propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Termasuk diharapkan kehadiran kedua organisasi profesi tersebut dapat memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Bone dengan sejumlah inovasi dan torehan prestasi untuk mengharumkan nama Kabupaten Bone.
Dalam kesempatan tersebut pula,
Wakil Bupati Bone memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberadaan organisasi IKAHI dan IPASPI Cabang Watampone, yang telah memberikan inspirasi dan motivasi bagi organisasi profesi lainnya di Kabupaten Bone.
Bahkan bagi wabup, PN Watampone selama ini mampu memberikan layanan prima bagi para pencari keadilan di Bone.
“Termasuk dengan kemampuan menciptakan sejumlah inovasi pelayanan prima bagi masyarakat yang tersebar di 27 Kecamatan dengan segala tantangannya,” katanya .
Wabup mengakui, banyaknya kecamatan dan beratnya kondisi alam wilayah Kabupaten Bone yang berbeda – beda, tidak menyurutkan semangat hakim dan aparatur pengadilan untuk mengabdikan diri memberikan penyuluhan, termasuk memberikan pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan secara elektronik, pelayanan administrasi secara elektronik, maupun sidang di tempat.
“Terlebih sejumlah inovasi di lingkungan Pengadilan telah pula menyentuh pemberian dan peningkatan pelayanan bagi kaum rentan dan disabilitas,” katanya.
Hal ini bisa dilihat dari kehadiran Pengadilan Negeri Watampone yang seringkali menjadi tujuan studi tiru / studi banding instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal lainnya dari wilayah lain di sekitar Kabupaten Bone bahkan dari Sulawesi Barat.
PTSP PENGADILAN NEGERI WATAMPONE MEWAKILI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan yaitu pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri melalui satu pintu, dan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan. PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu dengan Penyelenggara PTSP salah satunya adalah Pengadilan Negeri Watampone”, demikian pemaparan Yang Mulia Bapak Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H. – Hakim Tinggi selaku Ketua Tim Supervisi PTSP Pengadilan Tinggi Makassar di Pengadilan Negeri Watampone pada hari Kamis 24 Maret 2022. Beliau menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Watampone dipandang mampu dan memiliki kemampuan untuk mewakili Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar dalam Lomba HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022 untuk kategori Layanan Prima PTSP. Terlebih kepedulian jajaran Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Watampone lainnya yang telah memperhatikan layanan khusus bagi kaum rentan yang lebih lengkap dibanding Pengadilan Negeri lainnya, serta inovasi layanan yang lebih banyak. Ketua Tim yang didampingi 2 orang Hakim Tinggi, Yang Mulia Bapak H. Sutio Jumagi, S.H., M.H. dan Yang Mulia Bapak H. Masturi, S.H., M.H. tersebut mengevaluasi dan memberikan masukan kepada pimpinan dan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Watampone hal – hal yang masih harus dibenahi demi perbaikan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Bone.



Di kesempatan tersebut Yang Mulia Bapak H. Sutio Jumagi, S.H., M.H. dan Yang Mulia Bapak H. Masturi, S.H., M.H. juga menekankan agar Petugas PTSP selalu membaca peraturan – peraturan terbaru berkaitan dengan hukum dan hukum acara sehingga selalu responsive terhadap perubahan kebijakan, serta memberikan kemudahan bukan kesulitan dalam memberikan layanan tanpa melakukan pelanggaran atau penyimpangan, disertai keramahan dan kesantunan. Juga diingatkan mengenai keamanan di lingkungan kerja bagi Petugas dan Pengguna Layanan agar merasakan aman, nyaman dan terjaga protocol kesehatannya.


Kehadiran Tim Supervisi Pengadilan Tinggi Makassar tersebut berkaitan dengan terpilihanya Pengadilan Negeri Watampone mewakil Pengadilan Tinggi Makassar dalam Lomba HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia kategori Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi Pengadilan Negeri Kelas 1 A se Indonesia. Hal ini diperkuat oleh sambutan Ketua Pengadilan Negeri Watampone – Yang Mulia Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Watampone mengikuti 4 kategori lomba dari 7 kategori lomba mewakili wilayah hukum PT Makassar, yaitu : kategori Layanan PTSP, kategori Pos Bantuang Hukum, kategori Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kategori Administrasi Keuangan Perkara. Disampaikan, bahwa pihaknya tetap memperbaiki dan menambah data – data dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan berkas dan tetap secara optimal untuk memberikan hasil terbaik dalam keikut sertaan tersebut.


PERJANJIAN KERJASAMA PENGADILAN NEGERI WATAMPONE DAN PENGADILAN AGAMA : TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SEBAGAI KEWAJIBAN PELAYANAN PRIMA
Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Yang Mulia Bapak H. MH Pandji Santoso, S.H., M.H. menegaskan : transparansi dan akuntabilitas biaya penyelesaian proses perkara dan biaya alat tulis kantor perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Watampone dan Pengadilan Agama Watampone merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan dihindari, karena masyarakat Kabupaten Bone mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang murah, terjangkau dan terhindar dari pungutan liar maupun suap dalam menerima layanan. Transparansi dan akuntabilitas biaya penyelesaian proses perkara dan biaya alat tulis kantor perkara merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban suatu satuan kerja, khususnya Pengadilan Negeri Watampone dan Pengadilan Agama Watampone sebagai satuan kerja yang melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Terlebih budaya minta dilayani dan menerima harus sudah ditinggalkan, diubah dengan semangat melayani dan memberikan pelayanan yang optimal, karena hal tersebut merupakan bagian terpenting dari manajemen perubahan budaya kerja dan pola pikir.



Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Watampone dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Watampone dengan Pengadilan Agama Watampone tentang biaya penyelesaian proses perkara dan biaya alat tulis kantor perkara yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Watampone pada hari Selasa 1 Maret 2022. Acara yang dihadiri pula oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Watampone Dra. Nur Alam Syaf, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengadilan Agama Watampone diikuti oleh Hakim dan seluruh Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan, Pejabat Fungsional, Staf dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Watampone. Acara yang berlangsung hikmah dan tertib tersebut juga diisi dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Watampone yang menyampaikan bahwa : bahwa kesepakatan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaanya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk membuat keseragaman dan untuk mencegah adanya perbedaan besarnya biaya penyelesaian proses perkara dan biaya alat tulis kantor ( ATK ) perkara antara Pengadilan Negeri Watampone dan Pengadilan Agama Watampone yang berada dalam satu wilayah Kabupaten Bone.


Acara kemudian ditutup dengan foto bersama Pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Pengadilan Negeri Watampone.(dJie)

