JENIS LAYANAN PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
1. KEPANITERAAN MUDA PIDANA
a. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
b. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
c. Menerima permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali,dan grasi;
d. Menerima permohonan pencabutan banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
e. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani oleh ketua pengadilan;
f. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh ketua pengadilan;
g. Menerima permohonan izin.persetujuan pemusnahan barang bukti dan/atau pelelangan barang bukti;
h. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani ketua pengadilan;
i. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani ketua pengadilan;
j. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
k. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh ketua pengadilan;
l. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
2. KEPANITERAAN MUDA PERDATA
a. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
b. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
c. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
d. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
e. Menerima pendaftaran perkara permohonan;
f. Menerima pendaftaran permohonan keberatan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
g. Menerima memori/kontra memori keberatan banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
h. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
i. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
j. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
k. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
l. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi;
m. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
n. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi;
o. Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;
p. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
3. KEPANITERAAN MUDA HUKUM
a. Permohonan pendaftaran pendirian CV;
b. Permohonan waarmaking surat-surat;
c. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
d. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani ketua pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
e. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
g. Permohonan legalisasi surat;
h. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
i. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
j. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
k. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
l. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
4. KESEKRETARIATAN/SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan pengadilan negeri;
5. MEJA INZAGE
a. Memeriksa berkas banding perdata untuk dikirim ke pengadilan tinggi;
b. Memeriksa berkas banding pidana untuk dikirim ke pengadilan tinggi.
6. POJOK E-COURT
a. Memberi penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan hal-hal lainnya mengenai layanan e-court;
b. Membantu mendaftarkan akun pada e-court;
c. Memandu cara pendaftaran perkara melalui e-court kepada para pengguna terdaftar atau pengguna lain.
Dasar Hukum: Keputusan Dirjen Badilum Nomor: 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Jo. Keputusan Dirjen Badilum Nomor: 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.